Minggu, 24 April 2011

Membangun Good Government dan Good Governance di Tangsel

Gerakan Reformasi yang digulirkan oleh para mahasiswa dari pelbagai kampus yang didukung rakyat telah menjadikan good governance, walaupun masih terbatas pada Pemberantasan Praktek KKN (clean governance) sebagai salah satu tuntutan pokok dari Amanat Reformasi. Namun, hingga saat ini, amanat inipun belum tercermin pada kebijakan pro rakyat miskin, penempatan personil yang kredibel, budaya kekerasan, serta dinamika politik yang kurang berorientasi pada kepentingan rakyat masih eksis secara kasat mata.

Kata “government” dan “governance” seringkali dianggap memiliki arti yang sama yaitu cara menerapkan otoritas dalam suatu organisasi, lembaga atau negara. Government atau pemerintah merupakan sebuah entitas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara. Sedangkan governance oleh para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya, penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, tata-pemerintahan yang transparan, pengelolaan pemerintahan yang akuntabel dan bertanggungjawab, dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih (clean government).

Perbedaan pokok antara kedua konsep terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan pelbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Sedangkan “pemerintahan” berkonotasi peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaran berbagai otoritas tadi.

Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, taat hukum, partisipati, efektif, efisien, responsip, orientasi kepentingan umum, kesempatan untuk sejahtera bagi setiap individu (equity), akuntabilitas dan kemitraan. Secara sederhana dapat didefinisikan sebagai proses dimana pelbagai unsur dalam masyarakat menggalang kekuatan, otoritas, dalam mempengaruhi kebijakan dan keputusan pro kepentingan publik, pembangunan ekonomi dan sosial.

Ada tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni: pemerintah, civil society; masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil, dan dunia usaha. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerjik. Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur bila ada kepercayaan, transparansi, partisipasi, serta tata aturan yang jelas dan pasti, Good governance yang sehat juga akan berkembang sehat dibawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi yang jelas.

Untuk Kota Tangsel, kita berharap agar ini terwujud dalam berupa penyelenggaraan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, efisien dan efektif, tanggap, bertanggungjawab, bertindak dan berpihak pada kepentingan rakyat, serta mampu menjaga keselarasan hubungan kemitraan melalui proses interaksi yang dinamis dan konstruktif antara pemerintah, rakyat, dan pelbagai kelompok kepentingan di dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila.

Apa nilai-nilai dasar good government dan good governance yang ada di Indonesia khususnya di kota Tangsel?. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 memberikan mandat untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam mewujudkannya dalam konteks otonomi daerah bagaimana mengimplementasikan sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan serta kesejahteraan masyarakat, diperlukan adanya perbaikan kinerja kelembagaan dan manejemen publik siapapun kepala daerahnya.

Aktifitas pemerintah mendatang dalam mewujudkan good governance harus mencakup empat aspek. Pertama, prinsip keadilan sosial, termasuk di dalamnya sistem pengadilan yang independen dan tidak pandang bulu. Kedua, kebebasan ekonomi beserta pemerataan hasil pembangunan. Ketiga, kemajemukan politik yang ditandai dengan partisipasi masyarakat dan prinsip equity (kesamaan). Sementara keempat, adalah prinsip akuntabilitas pemerintah. Terlebih paska reshuffle pejabat, diharapkan kinerja mereka akan jauh lebih baik dari sebelumnya, inilah harapan besar masyarakat kota Tangsel.

Aktifitas kepemerintahan yang baik harus disinergikan dengan potensi Tangsel yang luar biasa sebagai penyangga Ibukota Negara baik secara alam (geografis) maupun potensi sosial. Secara ekonomipun perekonomian kota cenderung positip. Jikalau rencana pemerintah pusat untuk membangun kawasan greater Jakarta benar menjadi sebuah platform yang jelas, tidak menutup kemungkinan Tangsel menjadi salah satu bagian dari itu. Oleh karenanya, kesiapan pemkot menyambut rencana ini harus baik dan matang sehingga manfaat sosial (social benefit) dapat lebih terserap bagi kota daripada kerugian social (social cost) yang harus ditanggung.

Meskipun belum berjalan secara sempurna, Pemilukada Tangsel dapat kita jadikan tonggak untuk menghadirkan citra pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dua tahun merupakan waktu yang cukup bagi kita untuk melihat indikasi karakter pemerintahan yang hendak dibangun oleh Walikota dan Wakil Walikota terpilih, apakah mengarah kepada good government dan good governance?, atau malah sebaliknya. Kita semua akan dapat menilai di masa yang akan datang.

Sebuah artikel yang ditulis ke salah satu media cetak tangsel.

Jakarta, 02 Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar